1. Sejarah Bea Cukai
Bea Cukai adalah badan atau instansi yang melayani bidang kepabeanan dan cukai. Bea adalah orang - orang yang mengawasi dan mengurus pungutan yang masuk maupun keluar baik melalui jalur darat, laut, atau udara. Sedangkan Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan atas barang - barang tertentu yang cirinya adalah konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Seperti obat - obatan, tembakau, alkohol, dan yang lainnya.
Untuk di Indonesia, Bea Cukai ada sejak jaman penjajahan Belanda, semua bermula saat VOC datang ke tanah Batavia dan memulai perdagangan. Walau sebelum VOC datang, sistem “pungutan” seperti Bea Cukai sudah ada, namun belum ditemukan bukti-bukti tertulis yang menguatkannya. Dulu petugas “pungutan” dikenal dengan nama “Tollenaar” yang secara harfiah diterjemahkan sebagai penjaga tapal batas negara atau pantai yang bertugas memungut “ Tol ” atau sejenis upeti terhadap barang-barang tertentu yang dibawa masuk atau keluar lewat suatu tapal batas.
Selain itu, ada juga istilah lain seperti “ Mantriboom ” dan “Opasboom” yang dikaitkan pengertiannya dengan tanda tapal batas untuk pemeriksaan barang yang masuk dan keluar dari pelabuhan. Boom bisa berarti pohon, blok, tiang dll. Hingga pada masa pemerintahan Hindia Belanda sifat “pungutan” itu baru resmi ada sejak VOC menerapkan “pungutan” secara nasional.
Pada masa Hindia Belanda tersebut, ada istilah douane untuk sebutan para petugas “pungutan” tersebut ini karena dipengaruhi oleh para pedagang dan pembeli dari Perancis. Namun pada masa VOC, pemerintah Hindia Belanda meresmikan nama Bea Cukai adalah De Dienst der Invoer en Uitboerrechten en Accijnzen (I.U & A) yang artinya Jawatan Bea Impor dan Ekspor serta Cukai. Para petugas IU & A mempunyai tugas memungut Invoer – Rechten ( Bea Impor/masuk), Uitvoererechten (bea ekspor/keluar), dan Accijnzen (excise/ cukai).
Tugas memungut bea, ekspor dan cukai inilah yang memunculkan istilah Bea dan Cukai di Indonesia. Pada jaman sebelum pengakuan oleh Belanda kepada Indonesia sebagaimana yang terjadi pada jaman penjajahan Jepang, tidak terlalu diketahui tentang perkembangan lembaga Bea Cukai. Catatan sejarah sangat kurang dan belum ditemukannya dokumen-dokumen pendukung tentang perkembangan lembaga ini. Karena pada masa itu, segala sesuatunya dilakukan secara darurat.
Hingga akhirnya setelah Indonesia merdeka, Bea dan Cukai resmi dibentuk pada 1 Oktober 1945 dengan nama Pejabatan Bea dan Cukai, yang kemudian pada tahun 1948 diubah menjadi Jawatan Bea dan Cukai sampai dengan tahun 1965, dan pada 19 Desember 1948 Presiden RI, Soekarno memberi mandat untuk disusun Organisasi Kementerian Keuangan. Struktur organisasinya terlihat sekali mengambil alih bentuk “Zaimubu” (Jaman Jepang) dengan berbagai modifikasi sesuai dengan kebutuhan saat itu.
Pada tanggal 5 Juli 1959 pemerintah RIS (Republik Indonesia Serikat) memutuskan untuk menetapkan kembali UUD 1945 dan struktur organisasi gaya lama (I.U & A) dengan sedikit modifikasi yang berlaku hingga 1960. Pada tahun 1966 karena alasan yang kurang jelas, status Direktorat Jenderal Bea dan Cukai turun menjadi di bawah Direktorat Jenderal Pajak. Namun setelah timbul reaksi pimpinan Bea dan Cukai langsung menghadap Menteri Keuangan maka statusnya segera ditetapkan kembali menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hingga saat ini. Jika kalian ingin menonton sejarah lengkap tentang Bea Cukai di Indonesia, silakan buka Bea Cukai Dari Masa ke Masa.
2. Tugas Bea Cukai
Tugas dan fungsi Dirjen Bea Cukai (DJBC) berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan negara, antara lain memungut bea masuk berikut pajak dalam rangka impor (PDRI) meliputi (PPNImpor, PPh Pasal 22, PPnBM) dan cukai. Sebagaimana diketahui bahwa pemasukan terbesar (sering disebut sisi penerimaan) ke dalam kas negara adalah dari sektor pajak dan termasuk di dalamnya adalah bea masuk dan cukai yang dikelola oleh DJBC.
Selain itu, tugas dan fungsi DJBC adalah mengawasi kegiatan ekspor dan impor, mengawasi peredaran minuman yang mengandung alkohol atau etil alkohol, dan peredaran rokok atau barang hasil pengolahan tembakau lainnya. Seiring perkembangan zaman, DJBC bertambah fungsi dan tugasnya sebagai fasilitator perdagangan, yang berwenang melakukan penundaan atau bahkan pembebasan pajak dengan syarat-syarat tertentu.
Itulah asal usul dari Bea Cukai dan tugasnya sebagai badan pengurus pajak impor dan ekspor. Ekspedisi pengiriman barang juga akan dikenakan bea apabila kita mengirim barang keluar, begitu pula sebaliknya. Namun kerapkali oknum - oknum koruptor menyelewengkan tugas mereka sebagai dinas perpajakan, contohnya seperti Gayus Tambunan. Maka dari itu jika kalian ingin kerja di bagian perpajakan, waspadalah akan korupsi.
Demikian, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar